Untuk kebutuhan ini kita mencari hari pernikahan dan nama kedua calom mempelai. Yang terpenting dalam pernikahan adalah hari akad nikahnya. Sebab hari akad nikah dapat mengatasi perhitungan-perhitungan lain yang kebetulan jatuh pada sifat/watak yang jelek. Untuk itulah, sebelum menentukan hari akad nikah terlebih dahulu dibutuhkan data-data untuk kedua calon pengantin.
Data yang harus dicari:
1. Mencari hari naas kedua mempelai serta kedua orang tuanya
Hari naas ada 3 macam.
Hari ketiga dari hari kelahirannya
Jumlah neptu hari dan pasaran kelahirannya
Hari meninggal (geblag) -nya kedua orang tua
Untuk itu seluruh data yang diperlukan hendaknya dikumpulkan dahulu agar lebih mudah menghitungnya. Misalnya setelah dikumpulkan kita mempunyai data sebagai berikut.
Data Calon Pengantin Beserta Orang Tuanya
a. Hari ketiga dari hari kelahirannya
Dihitung 3 (tiga) hari dari hari kelahirannya
Contoh: Ahad Legi. Maka 3 hari setelah Ahad Legi adalah Selasa Pon. Dengan demikian Selasa Pon adalah hari .
b. Jumlah naptu hari dan pasaran kelahiran
Setelah naptu hari dan pasanan kelahiran calon mempelai dijumlahkan kemudian dihitung mulai dari hari kelahiran sampai habis.
Contoh: Ahad Legi (naptunya 10). Kemudian dihitung 10 hari setelahnya dan jatuh pada Selasa Kliwon. Dengan demikian Selasa Kliwon juga hari naasnya.
c. Hari meninggalnya (geblag) kedua orang tua
Hari meninggal (geblag)-nya kedua orang tua, adalah tepat dimana pada hari tersebut orang tuanya meninggal. Bila orang tua belum meninggal, maka tidak dihitung.
Contoh: Dari contoh, untuk calon mempelai wanita maka hari naas meninggalnya orang tua hanyalah dari hari meninggalnya ibu, yaitu Selasa Pahing.
Dari ketiga perhitungan yang ada, maka hari naas untuk calon pengantin perempuan adalah Selasa Pon, Selasa Kliwon dan Selasa Pahing.
Demikian selanjutnya dicari hari naas untuk lainnya, yaitu calon mempelai laki-laki, dan semua orang tuanya (baik dari pihak laki maupun perempuan). Bagi orang tua yang sudah meninggal tidak perlu dicari hari naasnya. Setelah seluruhnya dicari, maka kita akan mendapatkan kumpulan hari naas yang hendaknya dihindari seperti dalam table berikut:
Hari naas yang harus dihindari
2. Menentukan bulan untuk akad nikah
Sangat penting untuk diketahui. Walaupun dalam perhitungan nanti ada bulan tertentu termasuk pada bulan baik, tetapi kalau bulan tersebut tidak mempunyai hari Selasa Kliwon maka wataknya menjadi jelek dan perlu dihindari. Bulan demikian disebut bulan Surya, yang artinya suwung atau kosong tidak ada Anggara Kasihnya.
Watak bulan untuk ijab pengantin
daftar bulan sunya
Kembali pada contoh tentang data penganten, akad nikah direncanakan pada bulan Ruwah (Nopember - Desember) 1999. Dilihat dari sifat bulan, maka Ruwah adalah bulan baik, yaitu baik segala galanya. Selain itu bulan Ruwah 1999 termauk tahun Ehe 1932. Jadi bukan termasuk bulan Surya sehingga baik untuk akad nikah (ijab).
3. Menentukan model perhitungan yang akan dipergunakan.
Setelah bulan untuk pernikahan diperoleh, maka langkah selanjutnya adalah mencari hari akad nikah yang baik. Patokan untuk menghitung hari akad nikah sebenarnya cukup banyak. Disini disajikan perhitungan Para Wali dan mempunyai arti sebagai berikut.
Sisa 1 berarti Wali, wataknya jelek.
Sisa 2 berarti Penghulu, wataknya sedang-sedang saja.
Sisa 3 berarti Pengantin, wataknya baik.
Untuk menghitung Para Wali ada tiga model.
a. Jumlah neptu hari dan pasaran (menurut Sapta- dan Pancawara) kedua mempelai ditambah dengan neptu hari, pasaran, tanggal, bulan dan tahun untuk akad nikah. Hasilnya dibagi tiga (3) dan harus habis agar jatuh pada Pengantin (baik).
Contoh :
Calon perempuan Jum'at Pon (13)
Calon laki-laki Rabo Kliwon (15)
Jumlah neptu keduanya 28
Akad nikah:
Jum'at Pon (13)
Ruwah (4)
Tanggal 10 (tanggal Jawa)
Tahun Ehe (5)
Kalau dijumlah , maka kesemuanya ada 60.
Jika jumlah neptu dibagi 3, (60:3=20) sisa 0. Jadi jatuh pada Pengantin, yang wataknya baik.
Jadi pernikahan baik dilaksanakan pada Jum'at Pon tanggal 10 Ruwah tahun Ehe 1932 atau untuk kalender Masehi jatuh pada tanggal 19 Nopember 1999.
b. Jumlah neptu hari dan pasaran menurut Sapta- dan Pancawara, tanggal, bulan serta tahun kedua mempelai ditambah dengan neptu nari dan pasaran hari akad nikah.
Contoh:
Calon perempuan lahir langgal 14 Januari 1968. Menurut perhitungan sama dengan Ahad (5) Legi (5), 13 Sawal (7) tahun Alip (1).
Calon laki-laki lahir tanggal 6 Nopember 1966. Menurut perhitungan sama dengan Ahad (5) Pahing (9) 23 Rejeb (2) tahun Jumakir (3).
Jumlah neptu = perempuan (5+5+7+13+1=31) + laki-laki (5+9+2+23+3=42), sehingga jumlah keduanya (31+42)=73.
Ijab direncanakan bulan Ruwah tahun Ehe 1932 (dalam Nopember 1999)
Dari jumlah neptu kedua calon pengantin yaitu 73, maka neptu ijab harus dicari sedemikian rupa agar bila dijumlah kesemuanya habis dibagi 3 (Pengantin). Untuk itu dipilih tanggal 17 Ruwah tahun Ehe 1932 atau tanggal 26 Nopember 1999.
Jadi hari ijabnya Jumat Kliwon naptunya 14. Setelah ditambah dengan perhitungan diatas (14+73=87) dibagi (87:3=29) sisanya 0. Jadi, jatuh pada Pengantin.
C Kelahiran calon mempelai tidak diketahui tanggal, bulan dan tahunnya, tetapi tahu neptu hari lahirnya saja. Bila hal ini terjadi, maka yang dipakai dasar menghitung adalah menjumlah naptu hari dan pasaran kedua mempelai ditambah dengan jumlah naptu hari dan pasaran akad nikahnya kemudian dibagi 3.
Untuk itu watak dari sisa bilangan yang ada menjadi demikian:
Sisa 1 berarti Wali, memiliki watak jelek.
Sisa 2 berarti Pengantin, memilik watak baik.
Sisa 3 berarti Penghulu, memiliki watak sedang-sedang saja.
Dengan demikian sisa pembagian seharusnya menjadi 2 agar jatuh pada Pengantin dan bukannya 3 yang jatuh pada Penghulu. Perhitungann ini untuk mengatasi perhitungan dengan model Para Wali bila tidak ditemukan hari yang baik untuk akad nikah.
Sebagai catatan, semua perhitungan yang sudah ditemukan harus diseleksi lagi dengan hari naas naas calon kedua pengantin beserta kedua orang tuanya dan juga tidak termasuk hari-hari jelek menurut Penanggalan dan Pawukon.
4. Menentukan hari dan tanggal akad nikah
Jumlah naptu kedua calon pengantin 73. Agar kalau dibagi 3 habis, maka dibutuhkan hari dan pasaran pada bulan Ruwah yang jumlah naptunya akan diulas sepenti berikut ini.
a. Jumlah naptu 11
Dalam contoh ini, kebetulan jatuh pada Senin Pon dan Jum'at Legi. Tanggal 29 Novemben 1999 atau hari Senin Pon, tanggal 20 wuku Gumbreg. Menunut pawukon Kala Tinantang wataknya jelek, yaitu selalu kekunangan sandang pangan, sering sakit-sakitan serta sering bertengkar.
Sementara hari Jum'at Legi jatuh pada tanggal 12 November 1999 atau tanggal 3 wuku Wukir. Menurut pawukon Ringkel Jalma, artinya watak apesnya manusia, sehingga wataknya jelek. Bahkan untuk bersanggama saja jika jadi anak, nasib anaknya akan selalu sial.
b. Jumlah neptu 14
Untuk jumlah neptu 14 jatuh pada Ahad Paling, Rabu Pon, Jum'at Kliwon, dan Sabtu Legi. Tanggal 28 November 1999 atau Ahad Pahing tanggal 19 wuku Gumbreg. Menurut pawukon Nuju Pati. Artinya wataknya jelek karena mampet rezekinya, susah sandang pangan, kalau dipergunakan untuk mantu tidak lama bercerai, dan selalu dirundung malang.
Tanggal 24 November 1999 atau hari Rabu Pon tanggal 15 wuku Tolu. Menurut pawukon jatuh Ringkel Jalma. Sementara tanggal 26 November 1999 atau jatuh pada hari Jumat Kliwon tanggal 17 wuku Tolu menurut Pawukon jatuh pada Kala Tinantang.
Tanggal 27 November 1999 atau jatuh pada hari Sabtu Legi tanggal 8 wuku Tolu. Menurut Pawukon maupun penanggalan wataknya baik, tetapi untuk tahun Ehe hari Sabtu termasuk hari jelek karena tanggal 1 Sura jatuh pada hari Sabtu Pahing dan hari Sabtu itu dinamakan Galengan Tahun. Menurut perhitungan lain hari Sabtu Legi merupakan hari yang jelek untuk akad nikah atau pernikahan karena hari tersebut kalau dipergunakan untuk bersanggama dan jadi anak, maka anaknya akan terkena sakit gila. Sedangkan akad nikah itu dapat diibaratkan sebagai hari permulaan untuk menanamkan benih manusia.
c. Jumlah naptu 17
Tanggal 18 November 1999 atau jatuh pada Kamis Pahing tanggal 9 Ruwah wuku Kuranthil. Menurut Pawukon jatuh pada perhitungan Ringkel Jalma, yang wataknya jelek.
Setelah kita cari untuk pasangan calon mempelai tersebut dalam bulan Ruwah Tahun Ehe 1932, tidak mendapatkan hari yang baik untuk akad nikah. Untuk masalah seperti ini, maka dapat diambil langkah-langkah seperti berikut.
Menawarkan kepada kedua orang tua untuk dicarikan bulan yang berdekatan dengan bulan Ruwah, tetapi wataknya juga baik. Misalnya, maju ke bulan Rejeb karena wataknya masih baik dan tidak termasuk bulan Surya.
Kalau kedua orang tua tetap bersikiukuh minta bulan Ruwah, maka harus dicarikan hari-hari yang paling ringan nisikonya.
Dicarikan perhitungan lain misalnya menggunakan perhitungan menunut para Wali (bagian c). Itu tentu kalau mantap di hati. Kalau ragu-ragu, jangan.
Namun, apabila kedua orang tua minta tetap dilaksanakan dalam bulan Ruwah karena ada hal-hal yang menyebabkan tidak dapat dimajukan maupun diundurkan, maka resiko yang paling ringan adalah hari Sabtu Legi tanggal 18 Ruwah yang jatuh pada tanggal 27 Nopember 1999 dengan beberapa pentimbangan.
Jumlah neptunya, (73+14 = 87). Jika dibagi 3, (87:3=29).
Berarti jatuh pada Pengantin yang wataknya baik. Yang dilanggar tidak terlalu berbahaya, yaitu Galengan Tahun. Karena biasanya akad nikah itu dilakukan siang hari dan acaranya pada umumnya malam hari sehingga kemungkinan besar malam pertama tidak dilaksanakan siang itu juga, tetapi dilakukan pada malam harinya dan sudah masuk malam minggu. Atau secara terus terang kedua mempelai diberitahu permasalahannya. Namun, karena orang berumah tangga itu untuk selamanya, maka diberitahukan kepada kedua orang tua calon mempelai agar diniatkan untuk dibangun nikah kalau sudah ada hari yang baik. Jadi, kesimpulannya akad nikah dilaksanakan pada tanggal 18 Ruwah hari Sabtu Legi wuku Tolu yang jatuh pada tanggal 27 Novemben 1999.
5. Menentukan saat akad nikah
Untuk menentukan saat / jam akad nikah dan keperluan lainnya ada beberapa pedoman. Yaitu saat Nabi, saat awal, dan akhir manusia. Disini digunakan saat awal dan akhir manusia. Yang menjadi pedoman dalam menentukan saat nikah hanyalah harinya saja, tanpa melihat pasarannya. Misalnya, akad nikah pada hari Sabtu Legi, maka yang menjadi pedoman adalah hari Sabtu.
Saat awal dan akhir manusia
Tempat wuku
6. Menentukan tempat duduk calon pengantin
Yang paling mudah dan aman dalam menentukan tempat duduk sewaktu akad nikah adalah menempati tempatnya wuku karena tempat tersebut adalah merupakan yang paling jaya. Akad nikah dilaksanakan pada wuku Tolu, tempatnya wuku di utara barat, maka duduknya calon pengantin di sebelah utara barat (barat laut) menghadap ke tenggara (timur selatan). Tempat ini tidak ada hubungannya dengan menghadapnya pelaminan.
Sumber
Sabtu, 18 Oktober 2014
Nawa Vice-Roy
Admin
Berkomentarlah dengan baik, bila ada komentar yang tidak sopan akan admin hapus. Terima kasih telah berkunjung.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nawa Vice-Roy